Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali mencatat realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata selama periode Januari–Mei 2026 mencapai Rp7,02 triliun, tumbuh 11,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,3 triliun.
Kepala DJPb Provinsi Bali Supendi menyampaikan bahwa capaian tersebut telah mencapai hampir 29 persen dari target tahunan sebesar Rp24,3 triliun. Menurutnya, seluruh jenis penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari sisi sektor usaha, kontribusi terbesar berasal dari perdagangan, diikuti penyediaan akomodasi dan makan minum, serta sektor keuangan dan asuransi yang semuanya mencatat pertumbuhan stabil. Hal ini menunjukkan masih kuatnya peran sektor pariwisata dan turunannya dalam menopang penerimaan pajak di Bali.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan di Bali tetap optimistis terhadap kinerja fiskal hingga akhir tahun 2026, meski dihadapkan pada dinamika global. Stabilitas ekonomi Bali dinilai masih terjaga berkat daya tahan sektor utama, meski tetap perlu kewaspadaan terhadap risiko yang bergantung pada industri pariwisata.














