Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS: Hanya untuk Talenta Istimewa

Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS: Hanya untuk Talenta Istimewa

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana perubahan aturan untuk menerapkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang berada di luar negeri. Kebijakan tersebut ditujukan bagi individu dengan kemampuan khusus yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyambut baik gagasan tersebut, tetapi menekankan penerapannya harus dilakukan secara selektif dan terbatas. Menurutnya, kebijakan kewarganegaraan ganda tidak bisa diberlakukan secara umum karena perlu mempertimbangkan kepentingan bangsa.

Kholid mengatakan, kewarganegaraan ganda dapat menjadi opsi untuk memudahkan talenta Indonesia di luar negeri kembali dan berkontribusi di dalam negeri. Namun, hanya talenta dengan kemampuan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan negara yang seharusnya mendapatkan kesempatan tersebut.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan rencana perubahan aturan itu dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan sumbangan besar bagi kepentingan nasional.

Terkait pembahasan lebih lanjut di DPR, Kholid mengatakan prosesnya masih panjang. Menurutnya, DPR akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan pemerintah sebelum menentukan langkah terkait usulan perubahan aturan kewarganegaraan tersebut.