Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 Miliar

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026. Jumlah penindakan ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar empat kasus.

Kasus terbaru terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 13 Agustus 2026. Petugas menggagalkan ekspor 30 keping emas batangan atau cast bar dengan berat 22,317 kilogram yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus, Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti 23,793 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar. Pendalaman kasus bahkan menemukan dugaan keterlibatan petugas bandara.

Bea Cukai kini terus menelusuri jaringan di balik penyelundupan tersebut sekaligus memperketat pengawasan melalui analisis data penumpang, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah ekspor emas ilegal dan potensi kerugian negara.