Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

KLH Periksa 42 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk memastikan setiap kejadian karhutla ditelusuri secara menyeluruh. Tim pengawas memeriksa sumber api, luas lahan terdampak, hingga tanggung jawab perusahaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan pemeriksaan juga bertujuan mengumpulkan bukti terkait kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan aktivitas perusahaan. Hasil pengawasan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk langkah penegakan hukum.

KLH juga memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang menyebabkan kebakaran maupun kerusakan lingkungan, KLH akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap 42 perusahaan saat ini masih berlangsung dengan mengacu pada fakta lapangan, data pendukung, hasil analisis, serta ketentuan hukum. Hasil penyelidikan akan menjadi pertimbangan KLH dalam menentukan tindakan selanjutnya terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.