Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan keputusan tertanggal 1 September 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah BPRS Gaido Indonesia dinilai tidak mampu melakukan penyehatan, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas.
Sebelumnya, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan Bank Syariah Dalam Penyehatan pada Agustus 2025 setelah rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) tercatat negatif 7,56 persen dan tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Pada 13 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dana masyarakat pada BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan.














