Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri dan telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelancaran aktivitas selama periode cuti bersama.
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi
- Rabu, 10 Maret: Idul Fitri 1448 H
- Kamis, 11 Maret: Idul Fitri 1448 H
- Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei: Idul Adha 1448 H
- Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 H
- Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember: Natal
- Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sementara itu, cuti bersama 2027 ditetapkan pada:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: Idul Fitri 1448 H
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember: Natal
Dengan ketetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan, perjalanan, maupun kegiatan lainnya dengan mengacu pada kalender libur nasional dan cuti bersama 2027.














