Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Jasa Raharja Sosialisasikan Informasi Relaksasi Pajak Lebih Dekat ke ASN di Kabupaten Badung

Jasa Raharja Sosialisasikan Informasi Relaksasi Pajak Lebih Dekat ke ASN di Kabupaten Badung

Badung – Informasi mengenai kebijakan relaksasi pajak kendaraan terus disampaikan lebih dekat kepada masyarakat. Kali ini, Jasa Raharja menyasar lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan sosialisasi diskon dan pembebasan denda pajak tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Bupati Badung, Kamis (17/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Badung, Joshua Fanny Permadi Putra, S.E., dengan menyampaikan informasi mengenai program diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan kepada ASN di lingkungan Ikatan Dinas Wilayah Kabupaten Badung.

Sosialisasi menjadi ruang untuk memberikan pemahaman secara langsung mengenai kebijakan relaksasi pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Penyampaian informasi secara langsung di lingkungan perkantoran diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh informasi yang lebih jelas sekaligus memahami kesempatan yang tersedia sesuai dengan ketentuan program.

Bagi Jasa Raharja, memperluas informasi mengenai kebijakan pajak kendaraan merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Lingkungan ASN juga menjadi salah satu ruang strategis untuk menyebarluaskan informasi agar dapat diteruskan kepada keluarga maupun masyarakat di sekitarnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pendekatan jemput informasi, dengan menghadirkan informasi program langsung ke lingkungan aktivitas masyarakat tanpa harus menunggu wajib pajak datang ke kantor pelayanan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyampaian informasi secara langsung menjadi salah satu cara untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan yang sedang berjalan.

Kami terus mendorong penyampaian informasi mengenai relaksasi pajak kendaraan melalui berbagai ruang yang dekat dengan masyarakat. Harapannya, informasi yang diterima tidak hanya bermanfaat bagi penerima sosialisasi, tetapi juga dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan di sekitarnya” ujar Abdillah.

Ia menambahkan, Jasa Raharja akan terus mengambil bagian dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi yang mudah dipahami. Dengan semakin luasnya jangkauan informasi, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.