Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Berkendara dan Sosialisasikan Keringanan Pajak di Lampung Barat

Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Berkendara dan Sosialisasikan Keringanan Pajak di Lampung Barat

Lampung Barat — Jasa Raharja Cabang Kotabumi bersama Kepala UPTD Samsat Lampung Barat melaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas serta Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di SMAN 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai keselamatan berkendara sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berisiko saat berkendara. Pelajar juga diingatkan untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Edukasi ini sejalan dengan peran preventif Jasa Raharja dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan serta menekan risiko fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Selain edukasi keselamatan, peserta memperoleh informasi mengenai Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mampu menerapkan perilaku berkendara yang berkeselamatan dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi program keringanan pajak juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan.