Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Baleg DPR Perkuat Prolegnas 2026, Lima RUU Baru Masuk Daftar Prioritas

Baleg DPR Perkuat Prolegnas 2026, Lima RUU Baru Masuk Daftar Prioritas

Baleg DPR RI resmi menambah lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Penambahan tersebut disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun lima RUU yang ditambahkan meliputi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perlelangan.

Sebagian RUU tersebut berstatus inisiatif DPR, sementara lainnya merupakan usulan pemerintah yang mengalami perubahan status maupun nomenklatur. Salah satunya RUU Perlelangan yang sebelumnya bernama RUU Pelelangan Aset.

Selain penambahan, Baleg juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah RUU dalam daftar Prolegnas, termasuk perubahan judul RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, serta perubahan status RUU Narkotika dan Psikotropika menjadi inisiatif DPR.

Menurut Bob Hasan, langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terkini serta kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut juga diharapkan membuat target legislasi lebih realistis dan dapat diselesaikan secara optimal.

Dikutip dari liputan6.com