Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu legislatif.
Menurut Yusril, dengan jumlah komisi DPR saat ini sebanyak 13, maka setiap partai politik minimal harus memiliki 13 kursi untuk dapat masuk parlemen dan membentuk fraksi.
“Yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Sekarang jumlahnya 13 komisi, sehingga idealnya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril usai menghadiri kegiatan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut masih dapat membentuk koalisi gabungan hingga mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai lain yang lebih besar.
Menurutnya, skema tersebut bertujuan agar tidak ada suara rakyat yang hilang, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam sistem pemilu proporsional.
Lebih lanjut, Yusril menilai perlu adanya perbaikan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengatur secara jelas mekanisme ambang batas parlemen.
“Ini bisa menjadi solusi jalan tengah dalam menentukan threshold dan pembentukan fraksi di DPR,” katanya.
Dikutip dari antaranews.com













