Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Perpres Ojol Tetapkan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro, Ini Tujuan Pemerintah

Perpres Ojol Tetapkan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro, Ini Tujuan Pemerintah

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan menetapkan pengemudi sebagai pengusaha mikro untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.

Menurut Maman, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM atau merchant, hingga konsumen. Pemerintah juga telah mengakomodasi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Status sebagai pengusaha mikro dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri. Selain itu, perlindungan sosial tetap menjadi bagian penting dalam Perpres yang saat ini masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara, dengan dukungan pengaturan dari sejumlah kementerian terkait.