Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyampaikan bahwa PKB memandang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk diterapkan.
Khozin mengatakan angka tersebut dinilai dapat menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Pandangan tersebut, menurutnya, sejalan dengan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Meski demikian, Khozin menyebut angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu dan masih terbuka untuk dibahas bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Pembahasan ambang batas parlemen 5 persen juga sebelumnya disampaikan oleh Partai Golkar dan PKS. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai bersepaham mengusulkan angka sekitar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
RUU Pemilu saat ini masih berada dalam proses pembahasan dan penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.













