Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan regulasi dan simulasi penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP). Skema ini dirancang untuk mempermudah keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya di wilayah pedesaan, dalam mengakses bantuan secara lebih cepat dan mudah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji dua mekanisme penyaluran, yakni melalui agen perbankan Himbara yang beroperasi di KDMP atau penyaluran langsung ke rekening koperasi. Pada tahap awal, simulasi akan dilakukan di koperasi yang telah siap dengan memanfaatkan layanan agen perbankan seperti BRILink maupun Agen BNI.
Meski demikian, penyaluran bansos untuk triwulan III 2026 masih dilakukan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu melalui transfer dari bank-bank Himbara ke rekening KPM serta melalui PT Pos Indonesia. Pemerintah masih mematangkan aspek teknis sebelum skema baru diterapkan secara luas.
Saifullah menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena proses penyaluran bantuan tetap berjalan. Ia juga memastikan pengurus KDMP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memverifikasi penerima bansos. Proses verifikasi tetap dilakukan secara digital melalui sistem Kemensos yang dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos. Sementara itu, penyaluran bansos yang telah dimulai sejak 20 Juli 2026 ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan dengan menjangkau lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat.













