Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan aspek fundamental dalam perlindungan perempuan dan anak. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyampaikan bahwa akses informasi bukan sekadar data, tetapi menjadi faktor penting yang menentukan kesempatan untuk selamat, terutama bagi kelompok rentan.
Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Veronica menekankan bahwa hingga 13 November 2025, tercatat 27.581 laporan terkait kekerasan perempuan dan anak. Peningkatan ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa semakin banyak korban berani melapor, sekaligus menandakan perlunya peningkatan kualitas layanan.
Sebagai bentuk penguatan layanan, PPPA terus mengembangkan SAPA 129 sebagai pusat aduan nasional 24 jam dengan sistem ticketing untuk mempercepat tindak lanjut laporan. PPPA juga melakukan transformasi digital melalui Simfoni PPA versi 3 dan SAFA 29, yang memastikan akses layanan tetap terbuka hingga daerah terpencil.
Sementara itu, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memberi ruang bagi badan publik untuk memaparkan capaian, inovasi, dan komitmen pelayanan. Ia menegaskan bahwa manfaat keterbukaan informasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar konsep teori.
Sumber RRI.co.id













