Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Menkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap Maksimal 3 Persen

Menkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap Maksimal 3 Persen

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berpegang pada batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan akan menjalankan pengelolaan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah wacana Komisi XI DPR untuk mengkaji kembali batas defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada, UU 17/2003 Keuangan Negara. Kita mempedomani itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Ia menyebut angka 3 persen menjadi batas maksimum defisit APBN yang menjadi pedoman pemerintah. Komitmen tersebut juga tercermin dalam rancangan APBN 2027 yang menetapkan estimasi defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Suahasil menambahkan, apabila terdapat pembahasan mengenai perubahan aturan batas defisit, pemerintah berharap prosesnya dilakukan secara konstruktif. Menurutnya, kepastian arah kebijakan fiskal juga menjadi perhatian bagi pelaku sektor keuangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk mengkaji kembali batas maksimal defisit APBN 3 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara.