Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

DPR Peringatkan Risiko Hukum Jika Pembentukan Timsel KPU Ditunda hingga RUU Pemilu Disahkan

DPR Peringatkan Risiko Hukum Jika Pembentukan Timsel KPU Ditunda hingga RUU Pemilu Disahkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera memulai pembentukan tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode berikutnya tanpa menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Komarudin, proses pembentukan timsel harus mengikuti ketentuan hukum yang masih berlaku. Ia menilai pemerintah perlu memastikan tahapan seleksi berjalan tepat waktu dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Komarudin juga memperingatkan bahwa perubahan aturan setelah proses seleksi dimulai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ketentuan yang berlaku saat ini sebaiknya tetap dijadikan acuan selama belum ada aturan baru yang menggantikannya.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, timsel KPU harus dibentuk melalui keputusan presiden paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir. Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027, pembentukan timsel untuk periode selanjutnya ditargetkan paling lambat Oktober 2026.

Selain menyoroti jadwal pembentukan timsel, Komarudin menyatakan dukungannya terhadap rencana penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan pengaturan kelembagaan KPU ke depan.