Jakarta – Pemerintah memastikan pemutihan utang BPJS Kesehatan untuk peserta tertentu akan dilakukan pada akhir tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Selasa (4/11/2025).
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin.
Registrasi Ulang Peserta BPJS
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran diimbau melakukan registrasi ulang. Dengan registrasi ulang, peserta dapat aktif kembali dan mendapatkan perlindungan kesehatan penuh dari BPJS.
Pemutihan Dibebankan ke APBN
Skema pemutihan iuran ini akan ditanggung APBN melalui BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk program ini.
Syarat Mendapat Pemutihan
Program pemutihan utang BPJS hanya berlaku untuk:
- Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya ditanggung pemerintah.
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tunggakan yang dihapus berlaku untuk maksimal 24 bulan.
Langkah ini diharapkan meringankan beban peserta BPJS sekaligus memastikan seluruh masyarakat kembali mendapatkan perlindungan kesehatan nasional. Dikutip dari cnbcindonesia.com














