Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Lindungi Anak di Ruang Digital, KemenPPPA Pantau Kebijakan Pembatasan Medsos

Lindungi Anak di Ruang Digital, KemenPPPA Pantau Kebijakan Pembatasan Medsos

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengawasi pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan di ruang digital.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun sistem perlindungan anak yang lebih holistik dan efektif, sekaligus memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas dalam pemanfaatan teknologi.

Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kekerasan berbasis digital.

KemenPPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta para pemangku kepentingan untuk memantau implementasi kebijakan tersebut, dengan fokus utama menjaga hak dan keamanan anak di ruang digital.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan anak menghadapi tantangan dunia digital. Ia menilai pembatasan akses media sosial bukan sekadar larangan, melainkan upaya membangun kesiapan mental dan nilai etika sebelum anak terjun ke ruang digital.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi perkembangan anak.

Dikutip dari RRI.co.id