Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

DKPP Terima Aduan terhadap 678 Penyelenggara Pemilu sejak Pemilu 2024

DKPP Terima Aduan terhadap 678 Penyelenggara Pemilu sejak Pemilu 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah memberhentikan sebanyak 67 penyelenggara pemilu dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepanjang periode 2025 hingga 2026 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap maupun pemberhentian tidak hormat. Para pelanggar berasal dari berbagai daerah, termasuk sejumlah ketua KPU dan ketua Bawaslu di tingkat daerah.

Menurut Heddy, pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang dan rangkap jabatan. Salah satu kasus terbaru adalah pemberhentian dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terkait kasus asusila serta seorang Ketua Bawaslu di Papua Barat Daya karena terbukti merangkap jabatan.

DKPP juga mencatat sejak Pemilu 2024 hingga saat ini telah menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya tantangan dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, DKPP terus memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai kode etik kepada jajaran penyelenggara pemilu. Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai forum, termasuk di daerah dan lingkungan perguruan tinggi yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi.

Heddy berharap pemahaman mengenai kode etik dapat semakin ditingkatkan sehingga para penyelenggara pemilu tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga mampu menerapkannya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan demikian, jumlah pelanggaran etik dan perkara yang masuk ke DKPP dapat terus ditekan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.