Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mencapai 75,64 persen selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026. Capaian tersebut menunjukkan mayoritas kendaraan yang diawasi telah memenuhi ketentuan keselamatan dan regulasi angkutan barang yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa dari total 1.241.883 kendaraan yang diperiksa di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai daerah, sebanyak 939.322 kendaraan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Meski demikian, Kemenhub masih menemukan 302.561 kendaraan yang melanggar ketentuan. Pelanggaran yang paling banyak terjadi berkaitan dengan kelengkapan dokumen kendaraan serta ketentuan daya angkut atau muatan.
Menurut Aan, selama masa sosialisasi menuju program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif. Langkah tersebut dilakukan melalui pemberian peringatan maupun penegakan hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian dan UPPKB.
Selain itu, kendaraan pengangkut barang campuran menjadi kategori dengan tingkat pelanggaran muatan tertinggi sepanjang periode pengawasan. Disusul kendaraan pengangkut paket, pasir, hasil perkebunan, dan semen.
Kemenhub juga mencatat adanya peningkatan efektivitas pengawasan pada 2026. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 7,47 persen. Sementara itu, persentase pelanggaran turun menjadi 24,36 persen dari 24,71 persen pada periode sebelumnya, menunjukkan adanya tren perbaikan kepatuhan di sektor angkutan barang nasional.












