Lampung Utara — Jasa Raharja Cabang Kotabumi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/07/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai ketentuan, manfaat, dan mekanisme pemanfaatan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, disampaikan pula pentingnya kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kolaborasi antara Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejari Lampung Utara merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperluas jangkauan informasi program kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor secara optimal serta semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.











