Yogyakarta — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan membagikan flyer kepada masyarakat di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin , 14 September 2026
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya glorifikasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia hingga 30 September 2026. Melalui pembagian flyer secara langsung, masyarakat diberikan informasi mengenai program tersebut agar dapat segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor sebelum periode program berakhir. Sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan pembayaran PKB melalui berbagai kanal pembayaran secara digital.
PA BPD Giwangan, Luciana Dewi, menyampaikan bahwa sosialisasi secara langsung kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk memastikan informasi mengenai Program Bebas Denda dapat diterima secara luas. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan masyarakat dengan segera melakukan pembayaran kewajiban PKB dan SWDKLLJ. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan Program Bebas Denda yang masih berlangsung hingga 30 September 2026. Selain memberikan kemudahan, pembayaran melalui kanal digital juga menjadi pilihan praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Luciana menambahkan, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor serta keberlanjutan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui SWDKLLJ. Oleh karena itu, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta akan terus mendorong penyebarluasan informasi program melalui berbagai sarana komunikasi dan kegiatan di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi di kawasan Pasar Beringharjo tersebut, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebelum batas waktu 30 September 2026. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta berkontribusi terhadap peningkatan collection rate PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.
Luciana Dewi, PA BPD Giwangan, menegaskan bahwa Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor merupakan momentum yang harus dimanfaatkan masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Melalui sosialisasi langsung dan pembagian flyer di kawasan Pasar Beringharjo, pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa kesempatan tersebut memiliki batas waktu hingga 30 September 2026. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda lagi. Manfaatkan Program Bebas Denda ini selagi masih tersedia, karena kesempatan ini tidak berlangsung selamanya. Segera cek dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor sebelum program berakhir,” tegas Luciana.
Menurut Luciana, penyebarluasan informasi secara langsung di ruang publik menjadi langkah penting untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga menekankan bahwa kemudahan pembayaran melalui kanal digital seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Sekarang masyarakat sudah memiliki banyak pilihan untuk melakukan pembayaran secara mudah dan praktis. Jangan sampai karena menunda, masyarakat justru kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat dari program yang sedang berjalan. Kami ingin masyarakat mengambil langkah nyata, bukan sekadar mengetahui informasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luciana menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Menurutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut, semakin kuat pula dukungan terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta. “Kami berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi benar-benar mendorong masyarakat untuk segera bertindak. Mari manfaatkan sisa waktu Program Bebas Denda sampai 30 September 2026, tunaikan kewajiban PKB dan SWDKLLJ, dan bersama-sama wujudkan masyarakat yang semakin tertib dan patuh,” pungkasnya.










