Bantul – PT Jasa Raharja melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk. I Bantul melaksanakan kunjungan ke RS UII Bantul dan RSU PKU Muhammadiyah Bantul pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian outstanding Guarantee Letter (OS GL) atau tagihan klaim biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang masih memerlukan tindak lanjut administrasi.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Imam Cahyono selaku Kepala KPJR Tk. I Bantul bersama jajaran, serta melibatkan penanggung jawab (person in charge/PIC) dari kedua rumah sakit. Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja melakukan monitoring eksternal dan koordinasi terkait percepatan penagihan tagihan klaim OS GL, khususnya dalam proses verifikasi melalui aplikasi JR-Care dan pengiriman berkas fisik yang telah memenuhi persyaratan.
Imam Cahyono menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak rumah sakit diperlukan untuk memastikan proses penyelesaian tagihan klaim berjalan lebih efektif. “Melalui kunjungan ini, kami mendorong agar proses verifikasi dan penyelesaian tagihan klaim OS GL dapat terus dipantau secara konsisten, sehingga berkas yang telah memenuhi persyaratan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua rumah sakit menyepakati untuk secara konsisten memantau perkembangan verifikasi tagihan klaim melalui aplikasi JR-Care serta mempercepat proses unggah data tagihan OS GL dengan status penerimaan GL. Berkas fisik untuk tagihan yang telah lolos verifikasi di JR-Care juga akan segera dikirimkan ke KPJR Tk. I Bantul. “Kami mengapresiasi komitmen pihak rumah sakit untuk meningkatkan pemantauan dan mempercepat penyelesaian administrasi. Sinergi ini penting agar setiap tahapan penagihan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prosedur,” tambah Imam.
Melalui kegiatan monitoring dan koordinasi ini, Jasa Raharja terus berupaya memperkuat kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan guna mendukung percepatan penyelesaian tagihan klaim OS GL. Komitmen bersama antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses administrasi serta mendukung kelancaran pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga proses verifikasi, pengiriman berkas, dan penyelesaian tagihan klaim dapat berjalan semakin optimal,” tutup Imam.










