Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mengenai ijazahnya. Dia berharap seluruh tahapan persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran kepada wartawan seusai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum dan pengadilan menjadi lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran.
Gibran juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dirinya. Karena itu, dia menyerahkan perkembangan perkara tersebut kepada Majelis Hakim PTUN.
Menanggapi pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, Gibran mengaku menghormati keputusan tersebut. Namun, dia menyayangkan langkah itu karena pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Gibran menyatakan siap membuka dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan riwayat pendidikannya. Meski demikian, proses pembuktian tidak berlanjut setelah pihak penggugat mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan pada Kamis (29/10/2026).
Sebelum pencabutan tersebut, persidangan telah memasuki tahap jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat. Dalam sidang itu, kuasa hukum Gibran juga memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut serta memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.












