Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. Menurutnya, negara harus memiliki instrumen yang kuat untuk menangani aset hasil tindak pidana, tetapi hak masyarakat yang beritikad baik juga wajib dilindungi sesuai amanat konstitusi.
Soedeson menilai penyusunan regulasi harus berorientasi pada perlindungan manusia dan negara sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan proses pembahasan kepada Komisi III DPR RI yang saat ini terus bekerja menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyesuaian sistematika dan filosofi RUU agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional. Harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri dan tidak berbenturan dengan regulasi lain yang sudah berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini. DPR juga memastikan pembahasannya tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.













