Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

DPR Resmi Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII telah melalui tahapan rapat kerja, uji publik, hingga pembahasan di tingkat panitia kerja sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan PFII, kelembagaan, lembaga pengelola dan pengawas, mekanisme arbitrase, hingga pembentukan pengadilan khusus untuk menangani perkara di lingkungan PFII.

Selain itu, Undang-Undang PFII juga memuat ketentuan mengenai fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor. Pemerintah dan DPR berharap kehadiran UU PFII mampu mendorong pengembangan investasi, memperkuat sektor keuangan, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat internasional.