Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

DPR dan ATR/BPN Siapkan Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Surabaya dengan Pertamina

DPR dan ATR/BPN Siapkan Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Surabaya dengan Pertamina

Konflik agraria Surabaya antara warga dan PT Pertamina terkait lahan eigendom verponding (EV) akan diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme administratif yang cepat dan sederhana, agar hak warga tetap terlindungi.

Adies menambahkan, Komisi II DPR RI telah menetapkan langkah kunci, termasuk mendorong penyelesaian nonlitigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, serta mempercepat penyelesaian administratif. DPR RI berkomitmen menghubungkan semua pihak—kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, dan warga—agar proses berjalan lancar sesuai regulasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan penyelesaian akan dilakukan adil, transparan, dan berbasis data valid. Sengketa ini melibatkan klaim Pertamina atas dua bidang tanah EV yang selama ini dikuasai warga. Penyelesaian akan menggunakan alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

Dikutip dari antaranews.com