Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan PPATK untuk menelusuri aktor utama dan pemodal di balik jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
Permintaan tersebut menyusul pengungkapan kasus judi online berskala besar oleh aparat, yang dinilai sebagai salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan judi daring di Indonesia.
Sahroni mengapresiasi kinerja Polri, namun menegaskan bahwa seluruh pelaku yang telah ditangkap harus diproses hukum di Indonesia tanpa pengecualian.
“Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia. Tidak boleh ada yang lolos,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan lebih dari 300 WNA dalam jaringan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lokal.
Karena itu, DPR mendorong Polri berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana serta pihak yang membiayai dan memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
DPR menegaskan penindakan harus dilakukan hingga ke akar jaringan, baik terhadap pelaku asing maupun pihak dalam negeri yang terlibat.
Dikutip dari antaranews.com














