Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut diterima pada Minggu (26/7) dan kini tengah diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) telah menetapkannya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI hingga pemerintah mengangkat gubernur definitif. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan memberikan apresiasi atas pengabdiannya selama tujuh tahun memimpin bank sentral. Pemerintah selanjutnya akan memproses pemberhentian secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai mekanisme yang berlaku.













