Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).
Dalam putusannya, hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok yang berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilimpahkan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menjelaskan, sejak perkara pokok masuk ke pengadilan, kewenangan penanganannya telah beralih dan status Roy Suryo berubah menjadi terdakwa. Kondisi tersebut membuat permohonan praperadilan mengenai upaya paksa yang sebelumnya dikenakan kepadanya tidak lagi dapat diproses.
Hakim juga menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan tidak sesuai dengan tujuan mekanisme hukum tersebut. Atas pertimbangan itu, seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo dinyatakan ditolak.













