Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli menjelaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Sanksi administratif itu dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Selain pembekuan izin, perusahaan yang dikenai tindakan dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak. Menurut Raja Juli, langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap perseorangan.
Saat ini, Kemenhut menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan. Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perseorangan. Raja Juli menyebut dua perkara telah berstatus P21, sementara kasus lainnya masih berada dalam tahap penyidikan maupun penyelidikan.
Kemenhut sebelumnya juga menjatuhkan berbagai sanksi terhadap perusahaan yang areal konsesinya terdampak karhutla. Pada September 2026, misalnya, pemerintah mengumumkan tindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, termasuk pembekuan izin, pemulihan lingkungan, serta kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Raja Juli menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan lingkungan. Namun, ia belum merinci nama 26 perusahaan yang izin usahanya telah dibekukan maupun lokasi dan periode pemberian sanksi tersebut.













