Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu dievaluasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Jazuli mengatakan, DPR perlu mengkaji apakah jumlah anggota KPU yang saat ini tujuh orang dan Bawaslu lima orang masih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Ia juga mempertanyakan kemungkinan jumlah anggota kedua lembaga disamakan atau tetap berbeda.
Menurut Jazuli, evaluasi tidak hanya perlu mempertimbangkan beban kerja, tetapi juga keselamatan petugas pemilu. Ia menyinggung banyaknya petugas yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan menilai hal tersebut perlu menjadi bahan pembahasan revisi undang-undang.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan wacana penambahan komisioner KPU RI dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota Bawaslu RI yang saat ini lima orang diusulkan bertambah menjadi tujuh atau sembilan orang.
Penyesuaian jumlah komisioner juga dikaji untuk tingkat daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, jumlah pemilih, luas wilayah, dan kondisi geografis. Namun, usulan tersebut masih menjadi bahan penyusunan naskah akademik revisi UU Pemilu dan belum menjadi keputusan final. DPR masih akan menyerap masukan publik dalam pembahasannya.













