Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Bahlil Ubah Aturan Pertambangan, UMKM dan BUMD Dapat Prioritas Izin

Bahlil Ubah Aturan Pertambangan, UMKM dan BUMD Dapat Prioritas Izin

Pemerintah mengubah skema aturan pertambangan untuk memperluas keterlibatan pengusaha daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Kebijakan ini memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam memperoleh akses usaha pertambangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, sementara wilayah tambang berada di berbagai daerah.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam pekerjaan kontraktor pertambangan agar manfaat ekonomi sektor tersebut tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyebut terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan perusahaan sektor minerba. Program pemberdayaan masyarakat turut dijalankan melalui delapan pilar, termasuk pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam mampu memperkuat industri nasional, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang.