Wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil kembali menjadi sorotan setelah mendapat tanggapan dari sejumlah partai politik. Partai Golkar mendukung gagasan tersebut, namun mengingatkan pentingnya aturan terkait pengganti kepala daerah apabila terjadi kondisi berhalangan tetap.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, sistem Pilkada tanpa wakil memiliki sejumlah hal yang perlu dikaji, terutama mengenai mekanisme pengisian jabatan jika kepala daerah terpilih tidak dapat melanjutkan tugasnya.
Menurut Irawan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan di daerah. Ia menyebut pilihan penggantian bisa melalui mekanisme tertentu, seperti pemilihan baru atau skema lain yang diatur dalam regulasi.
Ia menilai wacana Pilkada tanpa wakil bukan hal baru karena pernah muncul dalam aturan terkait Pilkada pada 2014. Menurutnya, salah satu alasan munculnya gagasan tersebut adalah karena dalam praktiknya hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah wilayah kerap mengalami persoalan.
Irawan juga mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah ke depan dapat ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Bahkan, menurutnya, jumlah wakil atau deputi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan beban tugas pemerintahan daerah.
Wacana tersebut kini masih menjadi bahan pembahasan di DPR dan mendapat respons dari berbagai pihak sebagai bagian dari evaluasi sistem pemerintahan daerah.














