Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

MK Pisahkan Anggaran MBG Paling Lambat 2028, DPR Nilai Berdampak Positif bagi Pendidikan

MK Pisahkan Anggaran MBG Paling Lambat 2028, DPR Nilai Berdampak Positif bagi Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga fokus peningkatan kualitas layanan pendidikan nasional.

Menurut Lalu, pemisahan anggaran diperlukan agar kebutuhan fundamental pendidikan tidak terganggu, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran. Ia menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi harus benar-benar digunakan untuk menjamin hak pendidikan masyarakat.

Dengan pemisahan tersebut, DPR berharap sektor pendidikan dan program MBG dapat berjalan optimal sesuai tujuan dan mandat konstitusional masing-masing tanpa saling mengurangi prioritas pendanaan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan menyatakan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Meski demikian, MK juga menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk program MBG tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pelaksanaan program tersebut tetap dapat berjalan sambil menyesuaikan mekanisme penganggarannya sesuai putusan pengadilan konstitusi.