Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis (5/11/2026). Penyerahan DIM tersebut menjadi langkah awal untuk melanjutkan pembahasan substansi rancangan aturan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas DIM dan materi RUU Perampasan Aset. Dokumen tersebut diserahkan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada November 2026, lebih cepat dari target sebelumnya yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026.
Dalam keterangannya, Eddy Hiariej menyebut pemerintah menyambut baik pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pemerintah menilai pengaturan perampasan aset diperlukan untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi dan terorganisasi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, serta kejahatan perpajakan.
Melalui pembahasan RUU ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyusun mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem penegakan hukum di Indonesia.













