Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Ini Alasan DPR dan Pemerintah Ubah Judul RUU Perampasan Aset

Ini Alasan DPR dan Pemerintah Ubah Judul RUU Perampasan Aset

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Komisi III DPR menyetujui perubahan judul regulasi tersebut menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk mempertegas fokus utama aturan tersebut, khususnya dalam upaya merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, perubahan judul diusulkan pemerintah karena nama sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum menggambarkan secara tegas tindak pidana yang menjadi perhatian utama. Hal itu disampaikan dalam rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Habiburokhman, tindak pidana lain yang dapat masuk dalam cakupan aturan tersebut akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Beberapa contoh yang disebutkan antara lain investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan perubahan judul bertujuan memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, terutama korupsi. Usulan tersebut juga mendapat persetujuan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo.

Dalam rapat yang sama, Panja dan pemerintah turut membahas 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebanyak 160 DIM disepakati tetap, 135 DIM bersifat redaksional, 40 DIM berkaitan dengan perubahan substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM merupakan substansi baru.

Dari jumlah tersebut, 160 DIM tetap langsung disepakati, sedangkan 135 DIM redaksional akan dibahas melalui tim perumus dan tim sinkronisasi. Sementara itu, 102 DIM yang mencakup perubahan substansi, penghapusan, dan substansi baru akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.