Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal Ditutup OJK, Puluhan Ribu Nomor Debt Collector Diblokir

2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal Ditutup OJK, Puluhan Ribu Nomor Debt Collector Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2025 sebagai bagian dari pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Satgas PASTI menindaklanjuti 26.220 pengaduan masyarakat, terdiri atas 21.249 terkait pinjol ilegal dan 4.971 terkait investasi ilegal, dengan menghentikan juga 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.

Selain itu, OJK melaporkan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC), menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan, dan menindaklanjutinya melalui pemblokiran.

Sepanjang 2025, OJK menerima 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan dari berbagai sektor: perbankan, fintech, pembiayaan, asuransi, dan pasar modal. Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan.

Dikutip dari antaranews.com