Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai regulasi yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa terdapat 20 permohonan pengujian terhadap UU TNI yang masuk dan diregistrasi Mahkamah.
Jumlah tersebut melampaui Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Pemilu yang masing-masing diuji sebanyak 18 kali, sementara Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Kementerian Negara tercatat dengan jumlah permohonan yang lebih rendah. Secara keseluruhan, sepanjang 2025 MK meregistrasi 366 permohonan pengujian undang-undang dari total 701 perkara yang ditangani, dengan 263 perkara telah diputus.
Suhartoyo menilai lonjakan permohonan pengujian undang-undang bukan sekadar peningkatan beban kerja lembaga, melainkan juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur hukum.
Sementara itu, Ketua MK periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie menilai laporan tahunan MK 2025 menunjukkan perkembangan positif sekaligus pemulihan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, meningkatnya jumlah perkara pengujian undang-undang mencerminkan kembalinya harapan masyarakat kepada MK sebagai pengawal konstitusi, berbeda dengan periode sebelumnya yang lebih didominasi perkara perselisihan hasil pemilu.













