Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

OJK dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan Keuangan

OJK dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi penanganan kejahatan sektor jasa keuangan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terbaru di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Pembaruan ini menyesuaikan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan proses penyidikan hingga penuntutan berjalan efektif.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan kolaborasi erat dengan Kejaksaan sebagai kunci penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya sesuai mandat penyidikan OJK berdasarkan UU P2SK. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa kompleksitas kejahatan keuangan, termasuk digital dan kripto, menuntut kerja sama yang kuat antarpenegak hukum.

Sejak 2017 hingga 2025, OJK mencatat 176 berkas perkara sektor jasa keuangan yang lengkap, dengan 135 di antaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. PKS terbaru ini mencakup koordinasi sejak tahap awal, penyidikan, penuntutan, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas melalui seminar dan sosialisasi, untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara keuangan nasional.

dikutip dari RRI.co.id