Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang: DPR 6%, DPRD Provinsi 5%

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang: DPR 6%, DPRD Provinsi 5%

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dalam sistem pemilu di Indonesia. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut ambang batas ideal yang diusulkan adalah sebesar 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurut Said, kebijakan ini penting untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif di semua tingkatan. Tanpa adanya ambang batas di daerah, proses pengambilan keputusan dinilai akan semakin kompleks, terutama karena banyaknya partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Ia menilai penerapan ambang batas secara paralel dari tingkat pusat hingga daerah akan membantu menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan efisien. Dengan komposisi partai yang lebih terukur, koordinasi antara legislatif dan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Wacana kenaikan ambang batas parlemen sendiri tengah menjadi pembahasan di kalangan partai politik. Sejumlah partai lain juga mengusulkan kenaikan persentase parliamentary threshold, dengan tujuan memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan di parlemen.

Dikutip dari liputan6.com