Denpasar – Dalam wujud nyata pelayanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja melalui Kepala Kantor PT Jasa Raharja Samsat Pembantu Kuta, I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma, ST, melaksanakan kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas atas nama Agastya Sayyidina Parameswara.
Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyerahkan surat jaminan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, turut disampaikan himbauan kepada pihak terkait untuk melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, sebagai bentuk keselarasan antara hak dan kewajiban masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan santunan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan demi mendukung perlindungan yang optimal.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja terus berkomitmen hadir memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat,” ujar Abdillah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan semakin meningkat, seiring dengan pemahaman akan hak perlindungan yang diberikan oleh negara.













