Tabanan – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor terus dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (09/06) di Ruang Rapat Kantor Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan informasi terkait data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Desa Kukuh, sekaligus edukasi mengenai peran dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh UPT Samsat Tabanan serta Kepala PT Jasa Raharja Kantor Samsat Pembantu Kediri, I Nyoman Jayantika, SH, yang turut menyampaikan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Pemerintah Desa Kukuh yang diwakili oleh Sekretaris Desa Made Rama, para Kepala Wilayah se-Desa Kukuh, Ketua LPD Desa Adat Kukuh, Ketua Bumdes Desa Kukuh, Babinsa Desa Kukuh, serta Bhabinkamtibmas Desa Kukuh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta manfaat yang diperoleh, termasuk jaminan perlindungan dari negara melalui Jasa Raharja.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa komitmen dan konsistensi dalam memberikan pelayanan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, serta mendukung upaya peningkatan kepatuhan dan keselamatan di jalan,” ujar Abdillah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara instansi terkait dan masyarakat guna menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan serta keselamatan berlalu lintas.













