Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memberikan perlindungan hukum penuh bagi para aktivis yang melakukan advokasi secara damai tanpa kekerasan, sehingga tidak dapat dikriminalisasi.
Pemerintah, kata Mugiyanto, juga membuka ruang partisipasi publik melalui uji publik di berbagai daerah untuk menyerap masukan dari akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan lebih inklusif dan tidak bersifat sepihak.
Selain fokus pada perlindungan aktivis, RUU HAM ini juga mengatur penguatan hak digital, termasuk konsep the right to be forgotten yang memungkinkan penghapusan jejak digital seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Pemerintah juga menegaskan komitmen menjaga keberadaan lembaga-lembaga HAM nasional agar tetap berfungsi optimal.
Lebih lanjut, RUU ini turut menghadirkan inovasi berupa pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui skema trust fund dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat program pemajuan HAM hingga tingkat akar rumput yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau layanan pemerintah.














