Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui program SIGAP Instansi. Pada Kamis 23 Juli 2026, kegiatan Action Plan SIGAP dilaksanakan di PT Cokrosoemitro Wirast Utama yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar Gang Menur Nomor 36, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Yuwono Adiwirastu selaku Pengurus PT Cokrosoemitro Wirast Utama serta Irini Anggereini, Staf Administrasi Tingkat I Samsat Sleman.
Program SIGAP Instansi merupakan salah satu langkah proaktif Jasa Raharja dalam melakukan pendataan dan pembaruan informasi kendaraan milik perusahaan. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan verifikasi terhadap data kendaraan yang masih dimiliki maupun yang telah dialihkan kepemilikannya. Hasil pembaruan data selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi CERI Jasa Raharja sebagai bagian dari upaya mewujudkan basis data kendaraan yang akurat, sehingga dapat mendukung optimalisasi pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan kepada para wajib pajak.
Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh data sebanyak dua nomor polisi yang masih memiliki outstanding SWDKLLJ dengan total nilai sebesar Rp178.000. Temuan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut melalui pendekatan Customer Relationship Management (CRM), program SIGAP, serta kegiatan pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak agar kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat segera dipenuhi. Melalui sinergi yang terus dibangun dengan berbagai instansi dan badan usaha, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendorong peningkatan collection rate PKB dan SWDKLLJ di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Irini Anggereini, Staf Administrasi Tingkat I Samsat Sleman, menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi merupakan salah satu langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Samsat, Jasa Raharja, dan pemilik kendaraan untuk memastikan data kendaraan selalu akurat dan mutakhir. Menurutnya, validitas data kepemilikan kendaraan menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Ia menjelaskan bahwa melalui kunjungan langsung ke perusahaan, petugas tidak hanya melakukan pembaruan data kendaraan yang masih dimiliki maupun yang telah berpindah kepemilikan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu. Pendekatan yang dilakukan secara langsung diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih baik dengan wajib pajak sehingga berbagai kendala yang dihadapi dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.
Irini menambahkan bahwa hasil pendataan yang menunjukkan masih adanya kendaraan dengan outstanding SWDKLLJ akan segera ditindaklanjuti melalui program Customer Relationship Management (CRM), SIGAP, serta kegiatan pembinaan secara berkelanjutan. Ia berharap kolaborasi yang terus terjalin antara Samsat, Jasa Raharja, dan para pemilik kendaraan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan collection rate serta mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Sleman.










