Kabarsatunegeri

Satu Negeri, Satu Kabar untuk Semua

Legislator PDI-P Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk PPHN

Legislator PDI-P Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk PPHN

Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta, mendorong dibukanya ruang amendemen terbatas UUD 1945 untuk memperkuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, amendemen konstitusi dapat dilakukan apabila memang diperlukan, dengan batasan yang jelas agar tidak melebar dari tujuan awal.

Wayan menilai PPHN penting sebagai kerangka pembangunan nasional jangka pendek dan jangka panjang. Keberadaan PPHN diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menyelaraskan kepentingan nasional dengan kebutuhan daerah.

Ia menegaskan arah pembangunan dalam PPHN harus menjadi acuan bagi setiap pemimpin, baik presiden maupun kepala daerah. Dengan demikian, pergantian kepemimpinan tidak membuat program pembangunan berjalan tanpa kesinambungan.

Wayan juga berpandangan bahwa konstitusi harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Karena itu, ia mengajak semua pihak membahas kemungkinan penyempurnaan UUD 1945 dan PPHN secara rasional tanpa kekhawatiran politik yang berlebihan.

Selain PPHN, Badan Pengkajian MPR RI turut mengevaluasi desain desentralisasi dan otonomi daerah. Hasil kajian tersebut diharapkan mendapat respons dari lembaga negara dan pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sebelumnya, MPR telah membuka draf PPHN kepada publik pada 29 Agustus 2026 untuk mendapatkan masukan. PPHN disiapkan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara yang berlaku lintas pemerintahan dan generasi, namun tidak dimaksudkan sebagai petunjuk teknis dalam menjalankan pemerintahan.