Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyoroti kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut masih banyak koruptor yang dinilai tidak takut menjalani hukuman penjara akibat lemahnya pengawasan.
Menurut Wayan, hukuman penjara penting bagi pelaku korupsi yang telah terbukti bersalah. Namun, pengembalian kerugian negara dinilai tidak kalah penting.
Karena itu, Wayan mendukung agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ia menilai aturan tersebut dapat memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ia menegaskan penerapan aturan harus tetap menjamin hak warga negara. Proses perampasan aset juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh menjadi alat untuk melakukan tindakan sewenang-wenang atau politisasi.
Wayan berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.














