Jakarta – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen sebagai angka yang ideal. Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan upaya penyederhanaan partai politik dan efektivitas pemerintahan.
Komarudin mengatakan ketentuan ambang batas parlemen tetap perlu mengakomodasi suara masyarakat. Ia juga meminta pembahasan norma tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Saat ini, ketentuan ambang batas parlemen dalam UU Pemilu menetapkan angka 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Namun, melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas berdasarkan sejumlah parameter yang ditetapkan MK.
Usulan angka 5 persen juga telah dibahas oleh sejumlah partai politik pendukung pemerintah. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu, meski ia menegaskan tidak dapat berbicara mewakili seluruh partai.
Sementara itu, pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen belum menghasilkan keputusan final. Komisi II DPR menyatakan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada 2026, termasuk pembahasan mengenai angka parliamentary threshold.














